Cari Blog Ini

Minggu, 17 Juli 2022

Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun

 

Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
  5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Keterangan

  1. Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
  2. Catatan : Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun

  Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun Persyaratan Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas...