Cari Blog Ini

Minggu, 17 Juli 2022

Blokir

 

Blokir

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Alasan pemblokiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun

  Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun Persyaratan Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas...