Cari Blog Ini

Minggu, 17 Juli 2022

Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah, BUMN Dan BUMD

Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah, BUMN Dan BUMD

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi).
  5. Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal.
  6. Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
  7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset.
  8. Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun

  Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun Persyaratan Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas...