Cari Blog Ini

Minggu, 17 Juli 2022

Perubahan Kreditur / Subrogasi

 

Perubahan Kreditur / Subrogasi

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat asli
  7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi atau Bukti pewarisan

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun

  Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun Persyaratan Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas...